Jumat, 15 Maret 2013


Urutan Prioritas Peserta Sergu 2013

Guru yang memenuhi syarat sergu, tidak secara otomatis dapat ditetapkan sebagai peserta melainkan harus memenuhi ketentuan mekanisme penetapan peserta sebagai berikut:

1.  Ketentuan Umum

a.  Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

b.  Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun  pelaksanaan  sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

c.  Guru yang tidak lulus  sertifikasi guru  tahun  2012  DAPAT  menjadi peserta tahun 2013. 

d.  Penetapan peserta dilakukan secara  berkeadilan dan  transparanmelalui online system  dengan menggunakan  Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

e.  Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat  menghapus calon peserta  yang sudah  tercantum namanya dalam daftar  calon peserta sertifikasi guru  atas persetujuan LPMP  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1)  meninggal dunia,
2)  sakit permanen,
3)  melakukan pelanggaran disiplin,
4)  mutasi ke jabatan selain guru,
5)  mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)  pensiun,
8)  mengundurkan diri dari calon peserta,
9)  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun  di Kementerian lain.

f.  Peserta  sertifikasi guru  tahun  2013  tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain,  baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.


2.  Urutan Prioritas Penetapan Peserta 

Guru yang dapat langsung  menjadi peserta  sertifikasi guru  adalah sebagai berikut.
a.  Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

b.  Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012. 

c.  Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

d.  Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,

e.  Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru lainnya yang tidak  termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru  berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.

Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta  adalah sebagai berikut.

a.  Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. 

b.  Masa kerja sebagai guru
Masa kerja  dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS

c.  Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. 

  • Kriteria ini  adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas  akan ditampilkan  pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar